Lokal Memilih

Bawaslu Singkawang Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kemudian, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS," pungkasnya.

Terakhir, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekrutan Pengawas TPS ini.

"Hal ini bertujuan untuk menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved