Oknum Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi Hingga Hamil, Sempat Mengelak dan Kini Ditahan

Korban yang berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak, di setubuhi pelaku saat duduk dikelas 9.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TribunWow
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pelajar di Kota Pontianak di rudapaksa oknum guru hingga hamil 7 bulan.

Korban yang berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak, di setubuhi pelaku saat duduk dikelas 9 sekolah menengah pertama.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada sekira bulan Mei 2023 lalu.

Modusnya, pelaku mengajak berkenalan korban menggunakan akun Instagram palsu, setelah bertemu korban diajak makan dan dipaksa salah satu hotel di Pontianak.

Disanalah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.

Baca juga: Cerita Pilu Siswa SMA di Pontianak Dirudapaksa Guru hingga Hamil

Dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan saat ini terduga pelaku berinsial E sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditahan sejak sabtu 23 Desember 2023.

Saat pemeriksaan awal, Kompol Tri mengatakan tersangka sempat mengelak menyetubuhi korban, namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya, selasa 26 Desember 2023.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Kemudian, Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice.

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved