Breaking News

Natal dan Tahun Baru

Delapan WBP Rutan Sambas Mendapat Remisi Khusus Natal 2023

Kepala Rutan Kelas IIB Sambas Luhur Prasaja menjelaskan sebanyak delapan WBP Rutan Sambas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RUTAN SAMBAS
Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal. Penyerahan simbolis remisi itu digelar di Aula Saharjo Rutan Sambas, Senin 25 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal, Senin 25 Desember 2023.

Penyerahan simbolis remisi itu digelar untuk WBP Rutan Sambas, di Aula Saharjo Rutan Sambas. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, JFT Pembina Keamanan dan seluruh pegawai staf Rutan Sambas.

Acara penyerahan Surat Keputusan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi WBP dipimpin Oleh Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja.

Pembacaan surat keputusan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, dibacakan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hasmardi.

Kepala Rutan Kelas IIB Sambas Luhur Prasaja menjelaskan sebanyak delapan WBP Rutan Sambas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal.

Momen Natal, 20 WBP Nasrani di Rutan Kelas IIB Mempawah Terima Remisi

Lebih jauh, kata dia,15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 99 orang langsung bebas.

"Di Rutan Sambas sendiri terdapat delapan orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal dengan besaran sebanyak 1 bulan," ujarnya.

Dia mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik mendapat remisi pada Hari Natal Tahun 2023, sementara itu, 99 orang menerima RK II langsung bebas pada hari raya Natal," ungkap Karutan Sambas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, imbuh dia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved