Natal dan Tahun Baru

Momen Natal, 20 WBP Nasrani di Rutan Kelas IIB Mempawah Terima Remisi

Oki Setiawan mengatakan, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rutan Kelas IIB Mempawah
WBP Rutan Kelas IIB Mempawah terima remisi khusus momen Natal, Senin 25 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - 20 warga binaan permasyarakatan (WBP) Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah mendapat remisi khusus di momen Natal, Senin 25 Desember 2023.

Dari 20 orang tersebut, satu di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi khusus tersebut dilakukan langsung oleh Karutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan kepada para WBP yang mendapat remisi seusai pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Oikumene Paulus Rutan Mempawah.

Oki Setiawan mengatakan, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134..PK.05.04 TAHUN 2023 tanggal 25 Desember 2023.

"Dari total 567 WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Mempawah ada sebanyak 50 orang yang beragama Nasrani. Dari 50 orang tersebut, 20 diantaranya mendapatkan remisi khusus natal," terang Oki Setiawan.

Oki menegaskan, 20 orang yang mendapatkan remisi khusus ini ialah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.

"Untuk 20 orang yang mendapatkan remisi khusus natal ini ialah mereka yang berkelakuan baik, tidak tercatat dalam hukuman disiplin, dan secara menyeluruh harus sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dari 20 ini satu di antaranya langsung bebas," tegas Oki.

Kapolres Mempawah Pimpin Patroli Skala Besar Pengamanan Ibadah Malam Natal

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved