Kekayaan Pejabat

60 Bulan Pimpin Kota Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan

Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Penampakan Taman Nostalgia yang terletak di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (1/1/2017) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan telah resmi tak lagi menjabat menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.

Masa jabatan keduanya tuntas pada Sabtu 23 Desember 2023 setelah genap 60 bulan atau 5 tahun memimpin.

Posisi Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan digantikan oleh Ani Sofian yang bertindak sebagai Pj Wali Kota.

Ani Sofian merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat.

Saat masih aktif sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Mauritius Arya Tanjungpura, Calon DPD RI Eks Ketua Partai Demokrat Kalbar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 24 Desember 2023, berikut Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan.

1. Edi Rusdi Kamtono

Sebelum menjadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono merupakan Wakil Wali Kota.

Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.

Bang Edi sapaannya diketahui sebelumnya adalah seorang PNS.

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Pontianak.

Edi Rusdi Kamtono kemudian menjadi orang nomor satu di Pontianak setelah meraih suara tertinggi berpasangan dengan Bahasan pada Pilkada 2018.

Kali pertama data Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono tercatat di LHKPN adalah pada 1 Maret 2008 saat masih sebagai Kepala Dinas PU Pontianak.

Wali Kota Pontianak 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono menggendong seorang balita di sela acara penyerahan bantuan paket nutrisi dari sektor usaha.
Wali Kota Pontianak 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono menggendong seorang balita di sela acara penyerahan bantuan paket nutrisi dari sektor usaha. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Saat itu Edi Rusdi Kamtono punya Harta Kekayaan sebesar Rp.576.914.000.

Bang Edi kemudian melaporkan Harta Kekayaanya kembali ketika hendak menjadi Wakil Wali Kota Pontianak.

Pada LHKPN yang disampaikan 10 Juni 2013 itu, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp.2.197.484.044.

Pada 5 Januari 2018, ia kembali melaporkan Harta Kekayaanya untuk maju sebagai Wali Kota Pontianak.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp6.844.002.857.

Jumlah Harta Kekayaan itu kemudian meningkat hingga 51 persen jika dibandingkan dengan LHKPN terbaru.

Pada LHKPN periodik 2022 yang disampaikan pada 20 Maret 2023, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 10.393.575.150.

Total kenaikan Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono adalah Rp. 3.549.572.293

Kenaikan Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono ada di sektor tanah dan bangunan, harta bergerak lainya serta Kas dan setara Kas.

Berkurangnya hutang dari Edi Rusdi Kamtono juga menjadi penyebab jumlah Harta Kekayaannya naik.

Pada LHKPN yang disampaikan 5 Januari 2018, ia punya hutang sebesar Rp. 3.919.480.000, lalu di LHKPN terbaru hutang sisa Rp. 625.374.306 atau berkurang 84 persen.

2. Bahasan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan 2018-2023 (tiga dari kiri) saat menghadiri Rakernas X Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Semarang.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan 2018-2023 (tiga dari kiri) saat menghadiri Rakernas X Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Semarang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Bahasan sendiri sebelum menjadi Wakil Wali Kota Pontianak merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Saat itu Bahasan terpilih dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI.

Bahasan kemudian sempat keluar ke NasDem lalu kini tercatat sebagai kader Partai Demokrat.

Kali pertama data Harta Kekayaan Bahasan tercatat di LHKPN adalah pada 8 Januari 2018.

LHKPN itu diserahkan Bahasan khusus untuk mendaftar sebagai Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan LHKPN itu, Bahasan mempunyai Harta Kekayaan Rp. 8.552.964.112.

Lalu saat terpilih menjadi Wakil Wali Kota Pontianak, ia melaporkan Harta Kekayaanya pada 30 Maret 2020 saat awal menjabat.

Pada LHKPN itu, Bahasan tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 5.611.124.112.

Jumlah Harta Kekayaan itu meliputi aset tak bergerak yang ada di Sampang, Pontianak dan Kubu Raya.

Selain itu juga termasuk tiga unit mobil hingga Kas dan Setara Kas.

Total Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 5 Miliar.

Untuk LHKPN terbaru yak periodik 2022, telah Bahasan sampaikan pada 24 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Jumlah Harta Kekayaan Bahasan sama yakni Rp. 5.611.124.112.

Begitu juga dengan aset yang dilaporkan oleh Bahasan.

Tak ada pengurangan atau penambahan dari Harta Kekayaannya ketika menjabat.

Namun jika dibandingkan dengan LHKPN ketika awal mendaftar, Harta Kekayaannya menurun Rp. 2.941.840.000 atau 34 persen.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved