Mulai 2024, Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Tegaskan OPD Wajib Beli Produk Dalam Negeri
“Kita sebelumnya sudah mengingatkan dan mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk dalam negeri. Dan kita akan sege
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Arbudin mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri mulai tahun 2024 mendatang.
Kewajiban seluruh daerah untuk menggunakan produk dalam negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Bahkan Bapak Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 66 menyebutkan daerah wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Kita sebelumnya sudah mengingatkan dan mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk dalam negeri. Dan kita akan segera memasuki tahun anggaran 2024, maka kami mewajibkan semuaa OPD untuk membeli produk dalam negeri," ujar Arbudin.
Menurut Arbudin, sekarang sudah ada sanksi bagi daerah jika tidak membeli produk dalam negeri.
• Bawaslu Sintang dan Tim Gabungan Tertibkan APK yang Langgar Aturan
Daerah sudah diwajibkan membuat laporan tentang persentase jumlah anggaran yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri.
"Dan laporan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sri Rosmawati menegaskan mulai 2024 setiap OPD wajib menyampaikan laporan persentasi belanja produk dalam negeri.
Laporan berisi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan rekapitulasinya.
"Untuk kemudian dilakukan rekap semua OPD sehingga menjadi laporan Pemkab Sintang," jelasnya.
Ros mengaku pihaknya sudah ditegur oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, yang sudah ditegur juga oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.
Maka mulai 2024 nanti, semua OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada Disperindagkop untuk dilakukan rekapitulasi.
“Kami yakin semua OPD pasti ada pengadaan barang. Dan itu wajib menggunakan produk dalam negeri, tidak boleh belanja produk impor kecuali barangnya tidak ada yang memproduksinya di dalam negeri," jata Rosmawati. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Disperindagkop
Disperindagkop dan UMKM Sintang
2024
OPD
Sintang
produk dalam negeri
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 22 Desember 2023
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Puluhan UMKM Bakal Ikuti Pameran Pembangunan di Kawasan Sabang Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.