Lokal Memilih

Bawaslu Sintang dan Tim Gabungan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Misalnya, tempat ibadah, sekolah, tanah pemerintah, jalan protokol, kemudian tugu simpang 5 tugu adipura, tugu jam, tugu BI, tugu bambu, dan lain seba

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BAWASLU SINTANG
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang bersama tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan KPU pada Kamis, 21 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang bersama tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan KPU pada Kamis, 21 Desember 2023.

Alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan SK KPU langsung ditertibkan. Tidak hanya ditingkat kecamtan, tapi juga di Desa dan kelurahan.

Sebelum ditertibkan, Bawaslu sudah melakukan rapat dengan Pemda dan instansi terkait. Bahkan, para peserta pemilu juga disurati sebagai upaya pencegahan sebelum penindakan.

"Tentunya sebelum ditertibkan kita lakukan rapat koordinasi dulu dengan para pihak. 2 kali kita rapat. Kita tidak sembarangan menertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon.

Berdasarkan SK yang dikeluarkan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye, ada beberapa titik yang dilarang.

Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Gencarkan Tim Pokja Pengawasan

Misalnya, tempat ibadah, sekolah, tanah pemerintah, jalan protokol, kemudian tugu simpang 5 tugu adipura, tugu jam, tugu BI, tugu bambu, dan lain sebagainya.

Seharusnya, peserta pemilu atau pun Partai politik sudah mengetahui jelas mana aturan pemasangan APK. Namun, di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran pemasangan APK.

"Semua kita tertibkan kalau tidak sesuai dengan SK KPU sampai tingkat desa. Kalau tidak sesuai kita tertibkan. Mestinya peserta pemilu sudah tau aturan ini karena SK KPU itu menyampaikan pada parpol. Tapi masih ada APK dipasang di Stadion, masjid, ada depan sekolah. Simpang rumah sakit juga asa kita tertibkan semua," jelas Romadhon.

Semua APK yang ditertibkan tidak dimusnahkan. Peserta pemilu diperbolehkan untuk mengambil APK di Bawaslu setelah menandatangani berita acara.

"APK yang kita tertibkan masih bisa diambil. Kita berupaya semaksimal mungkin (saat diambil) untuk tidak sampai rusak. Itupun nanti ada mekanisme ketika para calon mau mengambil silahkan ke Kantor bisa dengan menandatangani BA pengambilan. Setelah selesai penertiban akan kita hitung, kita pisahkan per peserta pemilu," jelas Romadhon. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved