Ketua DPRD Ketapang Minta CMI Evaluasi PT KTU, Ingatkan Perusahaan di Ketapang Ikuti Aturan

"Harus ada langkah konkrit. Jangan cuma sebatas menyampaikan soal sanksi tapi tidak ada aksi nyata dilapangan, itu yang akan membuat perusahaan baik P

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Sopir PT KTU yang tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi saat melakukan aktivitas pekerjaan bongkar muat limbah industri pertambangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Febriadi meminta PT Cita Mineral Investindo (CMI) agar mengevaluasi pemberian kerja terhadap PT Karya Terang Utama (KTU).

Selain itu, Febriadi juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat untuk menindak tegas PT KTU yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Febriadi menyusul adanya dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT KTU, hingga informasi mengenai tidak pernah dilakukannya pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta pelaporan pekerjanya ke Disnakertrans Ketapang.

"Tidak ada alasan apapun. Ketika siap berinvestasi dan mendapat keuntungan, maka harus siap juga dengan segala aturan yang ada, termasuk penerapan K3," tegas Febriadi, Rabu 20 Desember 2023.

Menurut Febriadi, Disnakertrans Kalbar harus segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Ketapang guna memastikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KTU.

"Harus ada langkah konkrit. Jangan cuma sebatas menyampaikan soal sanksi tapi tidak ada aksi nyata dilapangan, itu yang akan membuat perusahaan baik PT KTU maupun lainnya akan abai terhadap aturan," ujarnya.

Tim FLETUS Juarai Turnamen Bola Basket Bupati Ketapang Cup 2023

Selain itu, Febriadi juga meminta agar PT CMI mengevaluasi pemberian kerja kepada pihak ketiga dalam hal ini PT KTU.

"Jangan sampai karena pihak ketiga, reputasi CMI selaku perusahaan besar menjadi rusak. Karena pada dasarnya pemerintah mendukung investasi masuk dan berkembang sehingga memberikan dampak positif bagi daerah, namun jangan masuk kemudian melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar PT CMI beserta dengan seluruh mitra kerjanya supaya tidak melanggar aturan yang ada dan dapat menyerap tenaga kerja lokal supaya terus memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk dalam penyaluran dana CSR.

"Ini berlaku untuk semua perusahaan yang berinvestasi di Ketapang, silahkan berusaha namun harus mengkedepankan aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi dugaan kelalaian penerapan K3 terhadap para pekerjanya, Humas PT KTU, Sainon masih belum merespon konfirmasi yang disampaikan awak media melalui telepon seluler dan pesan whatsaap. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved