Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah dari HP dan Deretan Manfaat IKD yang Lebih Simple

Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Infografis aplikasi IKD Kemendagri untuk akses KTP Digital 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital.

Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP Digital ini dianggap perlu karena akan memberikan kemudahan dalam proses identitas, serta lebih simple dalam penggunannya.

Manfaat dan pembuatannya juga cukup mudah.

Bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung melanjutkan dengan mulai membuat KTP Digital.

Baca juga: KTP Digital Jadi Solusi, Wali Kota Edi Kamtono Sebut KTP Elektronik Biasanya Terkendala Blanko

Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.

Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.

Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.

Baca juga: 8.649 Warga Pontianak Sudah Buat KTP Digital

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Manfaat KTP Digital

- Penggunaan lebih simpel

- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.

- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved