Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah dari HP dan Deretan Manfaat IKD yang Lebih Simple
Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat
Manfaat KTP Digital
- Penggunaan lebih simpel
- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.
- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
KTP Digital
IKD
buat ktp digital
Digitalisasi
KTP Digital dari Rumah
simple
Identitas Kependudukan Digital
Cara Membuat KTP Sendiri di Rumah
Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah
Manfaat IKD
Menanti Sinyal 5G di Bumi Khatulistiwa, Mengangkat Wastra Lokal ke Panggung Internasional |
![]() |
---|
7 Daftar Aplikasi Layanan Publik Digital Kubu Raya, Si Pemuda Paling Intens Digunakan |
![]() |
---|
MyRepublic Resmi Hadir di Singkawang, Sediakan Internet Fiber Optik dan TV Berlangganan |
![]() |
---|
Bank Kalbar dan Taspen Tingkatkan Literasi Digital Pensiunan Lewat Sosialisasi di Sambas |
![]() |
---|
MUDAH Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi Gratis Kini Cukup Pakai HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.