Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah dari HP dan Deretan Manfaat IKD yang Lebih Simple

Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Infografis aplikasi IKD Kemendagri untuk akses KTP Digital 

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Manfaat KTP Digital

- Penggunaan lebih simpel

- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.

- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved