Lokal Memilih

Bawaslu Singkawang Tertibkan 324 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

"Untuk hari pertama, kami telah menertibkan 324 Apk baliho dan bendera parpol yang melanggar aturan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 18

|
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan Bambang Ismoyo Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 18 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bawaslu Kota Singkawang tertibkan sebanyak 324 item alat peraga kampanye (Apk) langgar aturan.

Baik itu baliho maupun bendera Partai politik.

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan Polres dibeberapa titik Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 18 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto jumlah tersebut merupakan hasil penertiban dihari pertama.

"Untuk hari pertama, kami telah menertibkan 325 Apk baliho dan bendera parpol yang melanggar aturan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 18 Desember 2023.

Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang

Ia menuturkan penertiban APK ini berdasarkan dua regulasi, yaitu SK KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.

Kemudian, Perda atau Perwako terkait Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang

"Berdasarkan SK tersebut, ada sebanyak 16 lokasi yang tidak dierbolehkan," ungkapnya.

Menurutnya, pihak Bawaslu fokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan.

Jika berkaitan dengan Perda atau Perwako maka yang memutuskan adalah Satpol PP

"Untuk baliho yang menempel di tiang listrik atau pohon dan dipasang di jembatan pasti kami tertibkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban APK ini akan dilakukan selama tiga hari.

Mulai dari tanggal 18 hingga 20 Desember 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved