Lokal Memilih
Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang
Apk yang diamankan merupakan alat peraga yang melanggar SK KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Alat peraga kampanye (APK) langgar aturan ditertibkan Bawaslu Singkawang bersama Satpol PP dan Polres Singkawang.
Penertiban dilakukan dibeberapa titik Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 18 Desember 2023.
Berdasarkan pantauan Tribunpontianak.co.id, dihari pertama penertiban, terjadi penurunan dibanding sebelumnya.
APK yang diamankan merupakan alat peraga yang melanggar SK KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.
• Bawaslu Pontianak Soal APK Pemilu 2024 yang Ditertibkan Hari Ini: Kami Sudah Surati
Kemudian, APK yang melanggar Perda Tibum.
Terlihat petugas mengamankan apk yang terpasang di pohon.
Tak hanya itu, APK yang menempel ditiang listrik juga diterbitkan Tim gabungan.
Apk yang terpasang di jembatan juga dibersihkan.
Untuk diketahui, penertiban ini akan berlangsung dari tanggal 18-20 Desember 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tim-Gabungan-saat-menertibkan-Apk-Baliho345red.jpg)