Lokal Memilih
Bawaslu Pontianak Soal APK Pemilu 2024 yang Ditertibkan Hari Ini: Kami Sudah Surati
Ia juga mengaku, bahwa Bawaslu Kota Pontianak sudah memberikan imbauan kepada Partai Politik terkait daerah mana saja yang dilarang untuk dipasang APK
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Pontianak tampak ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pontianak bersama stakeholder terkait, Selasa 12 Desember 2023.
Adapun pada penertiban APK ini rencananya dilakukan pada beberapa titik lokasi di Pontianak, seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Tanjung Pura, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan dan Jalan Veteran.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pontianak, Dina Diana Andrini mengungkapkan sebelum melakukan penertiban ini pihaknya mengaku sudah menyurati pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami sudah surati beberapa hari lalu," katanya.
• Sejumlah APK Pemilu 2024 di Pontianak Ditertibkan
Ia juga mengaku, bahwa Bawaslu Kota Pontianak sudah memberikan imbauan kepada Partai Politik terkait daerah mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.
"Untuk agenda hari ini rencananya akan kita sisir semampu kita dan terus kita laksanakan hingga 14 Desember 2023," jelasnya.
Adapun sangsi yang diberikan jika melanggar aturan hanya berupa penindakan penertiban.
"Yang diberikan kepada yang melanggar salah satunya ya ditertibkan seperti ini, karena alat peraga yang dipasang itu tidak pada tempatnya," pungkasnya.
• Panwascam Mempawah Hilir Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sejumlah-anggota-gabungan-melakukan-penertiban-Alat-Peraga-Kampanye.jpg)