Pemkot Pontianak Raih Nilai 91,16 Dari Ombudsman RI, Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03. Nilai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat zona hijau dalam pelayanan publik.

Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16 dari 98 pemerintah kota yang dilakukan penilaian.

"Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak," ujarnya pada Minggu 17 Desember 2023.

Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03. Nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tanggapan Warga Pontianak Terkait Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram, Perlu Sosialisasi

Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani.

"Kita menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik," ujarnya.

Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak.

"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.

Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.

"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," kata dia.

Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian.

MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

"Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," ujarnya.

Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasi MPP menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved