Lokal Memilih
KPU Singkawang Ajak Awak Media Sosialisasikan Perekrutan KPPS
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahapan krusial.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering dengan sejumlah awak media dan stakeholder di Villa Bukit Mas Singkawang, Kota Singkawang, Sabtu 17 Desember 2023 malam.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahapan krusial.
Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara.
"Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS," ucapnya.
Ia menuturkan, KPPS dituntut untuk paham menggunakan smartphone.
Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS.
• Polres Singkawang Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Untuk Pemilu 2024, KPU Kota Singkawang memerlukan sebanyak 4.942 anggota KPPS, sehingga jumlah kekurangan masih 2.878 orang.
"Perhari ini pendaftar sudah mencapai angka 2.064 orang," ungkapnya.
Ia berharap kekurangan tersebut bisa terpenuhi hingga hari akhir pendaftaran yaitu 20 Desember 2023.
"Semoga empat hari ke depan ini pendaftar dapat terpenuhi," harapnya.
Sementara Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengatakan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023.
Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.
Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023.
Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023.
"Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024," pungkasnya.
• Personel Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Kegiatan Kampanye di Kota Singkawang
Ayu menjelaskan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen.
Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email.
"Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada," jelasnya.
Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya.
Ia berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS.
"Kami berharap rekan-rekan media dapat memasifkan informasi ini sehingga dapat diketahui masyarakat guna ikut mendaftar dalam rekrutmen calon anggota KPPS," harapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.