Public Service

Selamat! Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Desember 2023 Sudah Cair, Lihat Perubahan Nama KPM Disini

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Bantuan BPJS Kesehatan Desember 2023. Cek informasi tentang perubahan nama penerima manfaat bantuan sosial dari BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Penerima Beras Indonesia (Bansos PBI) BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Desember .

Seperti diketahui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah." Dikutip dari bpjskesehatan.go.id

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah dan Tanpa Repot Lewat Aplikasi WhatsApp Hingga Tokopedia!


Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?

* Pegawai ASN dan PPPK.

*Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

*Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

*Orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

*Penerima yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah.

*Orang yang bekerja sebagai pendamping sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Optimalkan Layanan Kesehatan Bagi WBP, Rutan Pontianak MoU Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Jika Anda  termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan bahwa pada tanggal 1 sampai 20 bulan Desember 2023, nama Anda akan dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah melewati tanggal tersebut, penting untuk segera memeriksa status penerima Bansos agar Anda tahu apakah masih akan menerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau tidak.

Caranya sangat mudah, cukup buka situs cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini melalui ponsel Anda.

Selanjutnya, isi nama lengkap dan alamat lengkap mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.

Kemudian, masukkan kode unik berupa kombinasi huruf dan angka yang ada di kolom pada laman tersebut. Setelah itu, klik 'Cari Data'.

Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status Anda sebagai penerima Bansos, apakah masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau sudah dicoret.

Jika Anda masih menjadi penerima KIS PBI JK, maka status aktif akan ditampilkan dengan tulisan 'Ya'. Selain itu, akan ditampilkan juga periode Bansos yang akan dicairkan pada bulan tertentu.

Namun, jika nama Anda sudah dicoret, maka Anda akan dapat notifikasi bahwa nama Anda tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika Anda termasuk dalam penerima yang dicoret, maka Anda boleh memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Jadi, penting untuk segera memeriksa status Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Anda sekarang. Caranya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Semoga informasi tentang pembaruan status penerima KIS BPJS Kesehatan yang diumumkan oleh Kemensos pada bulan Desember 2023. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved