Public Service
Selamat! Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Desember 2023 Sudah Cair, Lihat Perubahan Nama KPM Disini
Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
Caranya sangat mudah, cukup buka situs cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini melalui ponsel Anda.
Selanjutnya, isi nama lengkap dan alamat lengkap mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.
Kemudian, masukkan kode unik berupa kombinasi huruf dan angka yang ada di kolom pada laman tersebut. Setelah itu, klik 'Cari Data'.
Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status Anda sebagai penerima Bansos, apakah masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau sudah dicoret.
Jika Anda masih menjadi penerima KIS PBI JK, maka status aktif akan ditampilkan dengan tulisan 'Ya'. Selain itu, akan ditampilkan juga periode Bansos yang akan dicairkan pada bulan tertentu.
Namun, jika nama Anda sudah dicoret, maka Anda akan dapat notifikasi bahwa nama Anda tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika Anda termasuk dalam penerima yang dicoret, maka Anda boleh memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.
Jadi, penting untuk segera memeriksa status Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Anda sekarang. Caranya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Semoga informasi tentang pembaruan status penerima KIS BPJS Kesehatan yang diumumkan oleh Kemensos pada bulan Desember 2023. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.