Berita Viral
Debt Collector di Pontianak Dipolisikan, AKP Anuar Syarif: Masuk Rumah Tanpa Izin
"Sebagai pelayanan masyarakat yang melaporkan, kita tidak mungkin menolak laporan dan kita menerima Laporan tersebut, tetapi untuk langkah mediasi, la
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Saya buat laporan ini tidak ada bujukan, intervensi manapun, ini murni karena kami hanya ingin keadilan, karena dia (tersangka) terlalu, tidak ada etikad baiknya," terangnya.
Saat kejadian, ia menceritakan bahwa tersangka ketika itu bertemu dengan IC (22) yang merupakan anaknya pertama kali, tersangka lalu menanyakan keberadaan sang ibu, namun IC menyampaikan sang ibu sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, Tersangka dan IC terlibat cekcok karena tersangka meminta IC memberikan jaminan atas tunggakan pembayaran, bahkan menurut pelapor, tersangka sempat tanpa izin masuk ke rumah pelapor saat itu dengan menggunakan sepatu.
Karena cekcok, Tersangka lalu emosi dan memukul pintu kamar hingga suaranya keras rumah hingga bolong, saat itu pelapor yang berada di dalam kamar langsung keluar.
Saat pelapor keluar, cekcok kembali terjadi, saat itu anak pelapor yang berusia 11 tahun hingga ketakutan akibat aksi dari tersangka.
Pada percekcokan itu, tersangka menyalahkan pelapor karena tidak membayar cicilan, namun ternyata pelapor mengatakan telah membayar cicilan tersebut melalui transfer kepada karyawan lain, namun karyawan tersebut belum menyampaikan ke kantor.
Tanpa permintaan maaf, saat itu tersangka pergi, karena tidak ada etikad baik dari tersangka dan pihak leasing, bahkan ketika suami pelapor pada sabtu 9 Desember 2023 mencoba bertemu dengan tersangka di kantornya ternyata tidak menemukan jalan keluar atau penyesalan.
Bahkan sang suami sempat ditantang tersangka saat menemui tersangka di kantornya, karena tidak ingin ada masalah lain, sang suami pulang dan memutuskan bersama agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Pelaporpun membuat Laporan Polisi ke Polsek Pontianak Barat.
Ketika pertama kali di pertemuan di Polsek Pontianak Barat, pelapor dan tersangka terlibat adu argumen kembali, karena kesal tidak ada etikad baik dari tersangka, pelapor pun melanjutkan kasus ini, dan tersangka ditahan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.