Berita Viral
Debt Collector di Pontianak Dipolisikan, AKP Anuar Syarif: Masuk Rumah Tanpa Izin
"Sebagai pelayanan masyarakat yang melaporkan, kita tidak mungkin menolak laporan dan kita menerima Laporan tersebut, tetapi untuk langkah mediasi, la
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredar surat terbuka untuk Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dari seorang wanita di Kota Pontianak.
Dalam surat tersebut, penulis menyampaikan bahwa suaminya saat ini sedang ditahan di Polsek Pontianak Barat karena kasus pengrusakan pintu rumah warga.
Lalu, penulis menyampaikan bahwa ia sempat dilarang menjenguk suaminya, dan dinilainya Polsek tidak mendukung program Restoratif Justice.
Terkait hal itu, Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif menyampaikan bahwa suami dari penulis ditahan lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan, dengan cara memaksa dan mengancam anak pelapor untuk menyerahkan handphone miliknya namun ditolak oleh anak pelapor karena handphone tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kredit dikantor pelaku.
Akibatnya pelaku emosi, mengeluarkan kata-kata kasar, makian, dan ancaman, bahkan memukul pintu kamar pelaor sampai jebol, dimana perbuatan tersebut diancam dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 ayat 1 dan pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan.
Kejadian tersebut, terjadi pada hari jumat, tanggal 8 desember 2023.
Saat itu, tersangka berinisial A yang berprofesi sebagai penagih dari sebuah perusahaan leasing mendatangi rumah pelapor yang berinsial Y untuk menagih pembayaran kredit handphone, namun ternyata pelapor sudah membayar tagihan melalui karyawan lain, dan hal itu tidak diketahui tersangka.
• Waspada Peminta Sumbangan Tahun Baru, Kadissos Kalbar: Harus ke Dissos dan Dapat Rekomendasi
Karena tidak ada etikad baik dari tersangka, pelapor lantas membuat LP di Polsek Pontianak Barat.
"Saat dipertemukan di penjagaan depan, mereka tidak menemukan kata sepakat, masing - masing masih dengan opininya sendiri, sampai keluar bahasa yang tidak pantas," ujar Anuar Syarif, Jumat 15 Desember 2023.
Karena tidak ada yang mengalah, dirinya lalu mengembalikan keputusan kepada Pelapor, dan Pelapor memutuskan melanjutkan kasus ini karena merasa tidak ada etikad baik dari tersangka.
"Sebagai pelayanan masyarakat yang melaporkan, kita tidak mungkin menolak laporan dan kita menerima Laporan tersebut, tetapi untuk langkah mediasi, lalu Restoratif Justice terbuka, tetapi itukan harus ada kesepakatan dua belah pihak, apabila sepakat kita fasilitas, tetapi sampai saat itu membuat laporan, tidak ada kata sepakat antara dua belah pihak,'' ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan istri tersangka dilarang membesuk, AKP Anuar mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan.
"Pada waktu sabtu 9 Desember 2023, pemeriksaan tersangka A, istrinya ingin menjenguk, tetapi karena masih dalam proses pemeriksaan, oleh penyidik disarankan kembali besok untuk membesuk, dan hari minggu itu pukul 11.00 dia sudah menjenguk, lalu rabu kemarin juga istrinya jenguk, jadi tidak benar kalau kami menghalangi orang membesuk," katanya.
Terpisah, Y alias Eci (41) yang merupakan pelapor mengaku hanga ingin mendapatkan keadilan, oleh sebab itu ia melanjutkan kasus ini.
Ia mengatakan sudah terlanjur sakit hati terhadap tersangka yang sudah bersikap kasar dan tidak memiliki etikad baik terhadap keluarganya.
"Saya buat laporan ini tidak ada bujukan, intervensi manapun, ini murni karena kami hanya ingin keadilan, karena dia (tersangka) terlalu, tidak ada etikad baiknya," terangnya.
Saat kejadian, ia menceritakan bahwa tersangka ketika itu bertemu dengan IC (22) yang merupakan anaknya pertama kali, tersangka lalu menanyakan keberadaan sang ibu, namun IC menyampaikan sang ibu sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, Tersangka dan IC terlibat cekcok karena tersangka meminta IC memberikan jaminan atas tunggakan pembayaran, bahkan menurut pelapor, tersangka sempat tanpa izin masuk ke rumah pelapor saat itu dengan menggunakan sepatu.
Karena cekcok, Tersangka lalu emosi dan memukul pintu kamar hingga suaranya keras rumah hingga bolong, saat itu pelapor yang berada di dalam kamar langsung keluar.
Saat pelapor keluar, cekcok kembali terjadi, saat itu anak pelapor yang berusia 11 tahun hingga ketakutan akibat aksi dari tersangka.
Pada percekcokan itu, tersangka menyalahkan pelapor karena tidak membayar cicilan, namun ternyata pelapor mengatakan telah membayar cicilan tersebut melalui transfer kepada karyawan lain, namun karyawan tersebut belum menyampaikan ke kantor.
Tanpa permintaan maaf, saat itu tersangka pergi, karena tidak ada etikad baik dari tersangka dan pihak leasing, bahkan ketika suami pelapor pada sabtu 9 Desember 2023 mencoba bertemu dengan tersangka di kantornya ternyata tidak menemukan jalan keluar atau penyesalan.
Bahkan sang suami sempat ditantang tersangka saat menemui tersangka di kantornya, karena tidak ingin ada masalah lain, sang suami pulang dan memutuskan bersama agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Pelaporpun membuat Laporan Polisi ke Polsek Pontianak Barat.
Ketika pertama kali di pertemuan di Polsek Pontianak Barat, pelapor dan tersangka terlibat adu argumen kembali, karena kesal tidak ada etikad baik dari tersangka, pelapor pun melanjutkan kasus ini, dan tersangka ditahan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.