Berita Viral

Aturan Terbaru Naik Haji 2024, Jemaah Calon Haji Wajib Baca

Inilah aturan baru Naik Haji tahun 2024 yang wajin diketahui oleh jemaah calon Haji yang akan berangkat ke tanah suci.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi naik haji. Aturan Baru Naik Haji 2024, Jemaah Calon Haji Wajib Baca. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan baru Naik Haji tahun 2024 yang wajin diketahui oleh jemaah calon Haji yang akan berangkat ke tanah suci.

Seperti yang diungkap oleh Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.

Ia mengatakan, jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

Hal ini sesuai kesepakatan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.

Ia menjelaskan, DPR dan Kemenag sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta.

Resmi Dibuka Pendaftaran Petugas Haji 2024, Inilah Syarat Umum dan Khusus Lengkap Jadwal Seleksi

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Kemudian, DPR juga meminta Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi Jemaah.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.

Tujuannya, menginformasikan bahwa Jemaah haji regular 2024 sudah bisa mulai melakukan pelunasan atau mencicil biaya haji.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan.

Bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ujarnya.

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.

Skema ini memang baru diberlakukan sekarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved