Berita Viral

Aturan Baru PNS, Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN

Simak aturan baru yang akan diterapkan pemerintah berupa kebijakan soal Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Aturan Baru, Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN. 

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan pencapaian salah satu program prioritas.

Yakni seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) yang dilaksanakan sejak 2021.

Seperti yang pernah diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Aturan Baru Naik Pesawat Garuda Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Awas Gagal Terbang

Ia mengatakan, pemerintah tengah berupaya agar seluruh rombongan belajar dan mata pelajaran di sekolah negeri diampu guru ASN.

“Target rekrutmen guru ASN PPPK sejak 2020 adalah 1 juta guru, dan diharapkan hingga 2024 nanti, 1 juta guru honorer itu dapat terangkat (menjadi ASN) semua,” ujarnya pada Kamis (9/11/2023).

Dia mengatakan itu dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) berjudul “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK,” sambung dia.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved