Tawuran Antar Geng Renggut Nyawa Pelajar SMP, Polisi Amankan Lima Tersangka

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

|
Editor: Jamadin
NET
Ilustrasi 

Namun, di tengah perjalanan, korban sudah tak bergerak lagi. Saat diperiksa, MC telah meninggal dunia saat menuju rumah sakit.

"Betul (sempat ditolong warga untuk dibawa ke RS terdekat). Dalam perjalanan meninggal dunia," pungkasnya.

Sementara itu, Rita Maulita (48), ibu korban, berharap para pelaku dihukum setimpal.

"Tangkap para pelaku dan beri hukuman setimpal, jangan sampai kejadian seperti ini ada lagi. Sakit hati saya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar SMP di Surabaya Tewas saat Tawuran, 5 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved