Polisi Agendakan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebagai Saksi Hari Ini
Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alexander Marwata akan hadir dalam agenda pemeriksaan itu atau tidak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polisi akan lakukan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Kamis 14 Desember 2023.
Pemeriksaan Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.
Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alexander Marwata akan hadir dalam agenda pemeriksaan itu atau tidak.
• Harisson dan Windy Ikuti Kegiatan Penguatan Anti Korupsi KPK
Jika merujuk agenda-agenda pemeriksaan yang lain, pemeriksaan biasanya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," jelasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2023 malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Fitri Salhuteru Ragukan Bukti Nikit Mirzani Saat Laporkan Jaksa dan Hakim ke KPK |
![]() |
---|
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Dicekal KPK ke Luar Negeri, Punya Kas Rp2,5 Miliar |
![]() |
---|
SINTANG Kalbar Zona Merah Korupsi! Bupati Bala Instruksikan Perbaikan Total Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Pembangunan RS Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.