Kekayaan Pejabat

DAFTAR Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Dicekal KPK ke Luar Negeri, Punya Kas Rp2,5 Miliar

Hal itu imbas ia sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Dok. Tribun
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini dicekal KPK.

Yaqut Cholil Qoumas resmi dilarang ke luar negeri.

Hal itu imbas ia sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Juru Bicaranya, Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa 11 Agustus 2025.

Anna mengatakan, Yaqut baru mendengar informasi terkait cegah tangkal atau cekal yang dikenakan bepergian ke luar negeri tersebut dari pemberitaan media.

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.

Akibat itu, Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mulai dilirik publik.

Berikut Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas:

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Berikut adalah rincian Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2025:

A. Tanah dan Bangunan – Rp9.520.500.000

6 aset properti tersebar di Rembang dan Jakarta Timur

Termasuk rumah di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar dan beberapa tanah di Rembang

B. Kendaraan – Rp2.210.000.000

Mazda CX-5 (2015): Rp260 juta hasil sendiri

Toyota Alphard (2024): Rp1,95 miliar hasil sendiri

C. Harta Bergerak Lain - Rp220.754.500

D. Surat berharga - 

E. Kas dan setara kas - Rp2.598.475.233

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved