Berita Viral

Perbedaan BBM Subsidi dan Non Subsidi, Selisih Harga hingga Kandungan Minyak

Inilah perbedaan antara BBM Subsidi dan Non Subsidi di SPBU seluruh Indonesia berdasarkan nilah harga minyak hingga kandungannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kontan
Ilustrasi petugas SPBU Pertamina melayani pembeli. Perbedaan BBM Subsidi dan Non Subsidi, Selisih Harga hingga Kandungan Minyak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah yang menjadi pembeda antara BBM Subsidi dan Non Subsidi di SPBU seluruh Indonesia berdasarkan nilah harga minyak hingga kandungannya.

Ada sejumlah perbedaan dari bahan bakar minyak (BBM) Subsidi dan non Subsidi yang perlu kamu ketahui.

Mungkin dalam sehari-hari kita sudah mendengar yang namanya BBM subsidi dan non subsidi.

Pemerintah Indonesia menetapkan jenis BBM terbagi menjadi dua kategori tersebut.

Kedua jenis BBM ini didasarkan dari segi bantuan pembiayaan dari sisi pemerintah.

BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantuk oleh pemerintah.

UPDATE Daftar Harga BBM Terbaru 15 Desember 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Resmi Turun, Cek Disini

Adapun bantuan tersebut dibiayai dengan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Sedangkan, BBM non subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah.

Artinya pembiayaan BBM non subsidi tidak menggunakan APBN, melainkan dana pribadi dari perusahaan penyedia bahan bakar minyak.

Berdasarkan laman Indonesia Baik, BBM subsidi tidak diberikan untuk semua jenis bahan bakar.

Hanya ada beberapa bahan bakar minyak saja yang disubsidikan oleh pemerintah yakni Pertalite dan Biosolar.

BBm subsidi mempunyai nilai oktan dan setana lebih rendah dibandingkan dengan BBM non-subsidi yang mempunyai nilai oktan dan setana lebih tinggi.

Adapun penjualan BBM subsidi dibatasi dengan kuota dan hanya bisa digunakan oleh konsumen tertentu saja.

Untuk yang non subsidi direkomendasikan bagi kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.

Dari sisi harga Soal harga jual, BBM subsidi tentu memiliki nilai jual yang lebih murah dari pasaran, dan harga penjualannya ditentukan oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved