Tunggu Legalitas Hukum Daun Kratom, DPRD dan Pemda Kapuas Hulu Buat Perda Tata Niaga Kratom

Dimana sebelumnya, jelas Fransiskus Diaan, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan pernah menyampaikan bahwa, tidak keberatan jika Indonesia mengekspor

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat hadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan legalitas daun kratom telah menjadi polemik di Indonesia, karena adanya pelarangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, namun belum ada regulasi yang melarang budi daya kratom dan distribusi daun kratom.

"Kita ketahui bahwa, peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika belum memasukkan kratom sebagai narkotika," ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.

Selain itu juga jelas Bupati, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan hayati, telah menyatakan Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom, lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari badan riset dan inovasi nasional (Brin) untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak.

"Pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta Brin telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom, dan pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari Brin belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu," ucapnya.

Dimana sebelumnya, jelas Fransiskus Diaan, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan pernah menyampaikan bahwa, tidak keberatan jika Indonesia mengekspor kratom, karena permintaan ekspor kratom meningkat menjadi 50 persen, dan menduduki peringkat pertama.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di Kapuas Hulu Masih Menunggu Dari BKN

"Maka dengan ditetapkan Raperda tentang tata kelola dan perniagaan Kratom menjadi Perda, salah satu sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi, dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha di komoditi tanaman kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.

Dimana sambil menunggu regulasi tentang kepastian hukum terhadap status kratom, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyiapkan peraturan daerah tentang tata kelola dan tata niaga.

Karena dengan adanya peraturan daerah tentang tata kelola dan tata niaga kratom, diharapkan, dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor tanaman kratom, dengan mempertimbangkan adanya potensi yang dimiliki dengan adanya kekayaan hayati di wilayah Kapuas Hulu yang salah satunya berupa keberadaan tanaman kratom.

Terus agar tata niaga kratom dilakukan secara efisien dan adil, sehingga dapat meningkatkan keuntungan petani dan peningkatan kepuasan pembeli, dan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang sejahtera dengan dijamin dan di lindunginya usaha dan upaya mereka dalam memenuhi kebutuhannya melalui perniagaan kratom. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved