Lokal Memilih

Panwascam Mempawah Hilir Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang

Syarifuddin menyampaikan penertiban APK yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Panwascam Mempawah Hilir
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mempawah Hilir melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang seperti mana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu 9 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mempawah Hilir melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang seperti mana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu 9 Desember 2023.

Berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, untuk wilayah Kecamatan Mempawah Hilir ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni seperti Taman Teratai, Taman Amalia Rubini, Taman Water Front, Taman Bestari, Taman Tugu Tani, Taman Adi Pura, Taman Benteng.

Kemudian disepanjang bahu jalan dan diatas atau dalam parit dimulai dari kantor BPBD (Jalan Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan), dan Terminal Mempawah.

"Kami dari Panwascam Mempawah Hilir bersama personel Polsek Mempawah Hilir, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan penertiban APK di tempat-tempat terlarang di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir," ujar Ketua Panwascam Mempawah Hilir, Syarifuddin.

Syarifuddin menyampaikan penertiban APK yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan.

"Penertiban yang kita lakukan ialah terhadap APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang memang di larang, baik itu APK Parpol maupun APK Caleg," tega Syarifudin.

Syarifuddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait penertiban APK.

"Kami akan terus melakukan pengawasan, selama ada kami temukan APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, maka akan segera kami tertibkan," tegas Syarifuddin. 

Bawaslu Temukan Caleg di Kapuas Hulu Pasang APK Tak Sesuai Aturan

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved