Kongres HMI XXXII

Kongres HMI di Pontianak Pindah Arena ke Sport Center Kodam XII Tanjungpura

Ia menuturkan saat ini sedang musim Kampanye, sedang terjadi tahapan proses pergantian kepemimpinan nasional hingga di daerah.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Suasana rapat pleno Kongres HMI ke-XXXII di Kota Pontianak, Sport Center Kodam XII Tanjungpura, Sabtu 9 Desember 2023 dini hari. 

"Saya sebagai sekjen MN KAHMI menyayangkan perilaku SC dan pimpinan sidang kongres yang tidak memiliki komitmen yg tinggi untuk mensukses kongres," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mengivestigasi kenapa pimpinan sidang yang sudah dipilih oleh peserta kongres dari cabang cabang seluruh Indonesia, tidak hadir di persidangan lebih dari 3 x 24 jam.

"Saya mengusulkan agar kongres memberikan sangsi yang berat kepada mereka karena tindakannya sangat menghambat perjalanan kongres," ujarnya.

Lanjutnya, sebagian besar peserta sudah siap masuk forum, namun pimpinan sidangnya tidak hadir.

"Saya mengusulkan agar kongres memberikan sangsi yang berat kepada mereka karena tindakannya sangat menghambat perjalanan kongres, itu untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi kembali pada kongres yang akan datang," ujarnya

"Mereka seenaknya gak hadir di forum kongres tanpa alasan dan konfirmasi kepada peserta," ujarnya

Ia juga mendengar bahwa awalnya ada info karena beberapa pimpinan sidang sakit, namun menurutnya pimpinan yang lain bisa hadir dan mimpin sidang, sehingga sidang bisa dimulai.

"Apalagi agendanya cuma tinggal paripurna sidang komisi dan pleno 4 pemilihan ketua umum/formatur, karena ulah pimpinan sidang yang tidak bertanggung kita semua yg repot dan kongres jadi berhenti," ujarnya.

"Itu perilaku yang bukan main main, dengan sengaja, dengan terang tegangan mengabaikan amanah kongres yg diembankan kepada mereka sebagai pimpinan sidang, mereka di sumpah, berjanji kepada peserta kongres dan yg lbh penting berjanji kepada Allah untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tapi mereka melanggar itu semua. Dosa besar mereka itu," katanya

Dirinyapun menjelaskan jika pimpinan sidang sudah tidak kredibel lagi untuk memimpin sidang karena sudah lebih 3 x 24 jam dia mengabaikan/melalaikan tugas dengan sengaja.

Statusnya sebagai pimpinan sidang batal demi hukum karena melalaikan tugasnya dengan sengaja selama lebih 3 × 24 jam.

"Sekali lagi sangsi kepada mereka perlu diberikan utk tidak diulang dikongres yang akan datang, sangsinya bisa pemecatan dari anggota atau kalau dia masih menjabat bisa pemecahan dari jabatannya," ujarnya.

"Sekali lagi kesalahan pimpinan sidang, menggagalkan forum instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved