Lokal Memilih

Badan Ad Hoc KPU Mempawah Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilu 2024

"Jadi pendanaannya langsung dari Pemkab Mempawah melalui Disperindagnaker yang akan membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan Pontianak," jelas Agoes.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Ketua KPU Mempawah Agoes Susanto didampingi para Komisioner KPU dan pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan Ad Hoc KPU saat dilaksanakan Rakor pembentukan KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, antara KPU bersama PPK dan PPS, di Wisata Nusantara Mempawah, Kamis 7 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Agoes Susanto mengatakan Badan Ad Hoc di KPU Kabupaten Mempawah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilu 2024.

"Alhamdulillah kita mendapat dukungan yang luarbiasa sekali dari Pemkab Mempawah dalam hal ini Ibu Bupati Mempawah yang telah mendanai bagi penyelenggara Ad Hoc kita untuk diberikan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk tahun anggaran 2023/2024," jelas Agoes.

Agoes menjelaskan terkait pendanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Ad Hoc diberikan oleh Pemkab Mempawah melalui Disperindagnaker Mempawah.

"Jadi pendanaannya langsung dari Pemkab Mempawah melalui Disperindagnaker yang akan membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan Pontianak," jelas Agoes.

Agoe menjelaskan penerima BPJS Ketenagakerjaan ialah semua Badan Ad Hoc, dari PPK hingga KPPS.

Antisipasi Kasus Kematian Petugas KPPS, KPU Singkawang Batasi Usia Pendaftar

"Yang didaftarkan sebagai penerima atau peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah anggota PPK bersama staf dan sekretariat serta petugas ketertiban, anggota PPS beserta sekretariat, dan anggota KPPS bersama petugas ketertiban TPS," jelas Agoes.

Lebih lanjut, Agoes turut bercerita sedikit tentang kisah viral di Pemilu Tahun 2019 yang merupakan Pemilu serentak pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia yang bisa menyatukan Pemilu Presiden dengan pemilu legislatif.

Pada Pemilu serentak 2019 jelas Agoes, begitu banyak penyelenggara Pemilu terutama Badan Ad Hoc termasuk pihak keamanan kalau dikumulatifkan secara nasional berdasarkan data ada yang sampai meninggal dunia, dan jatuh sakit.

"Nah, di Pemilu 2024 ini, ada perubahan untuk persyaratan usia anggota KPPS, yang sesuai ketentuan maksimal 55 Tahun, dan untuk penggunaan Sirekap berbasis android mulai dari TPS, dan berjenjang sampai ke PPK, KPU Kabupaten/Kota dan seterusnya. Mudah-mudahan hal ini bisa meminimalisir ada penyelenggara Pemilu yang sampai jatuh korban," tutup Agoes. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved