Berita Viral
Aturan Baru! Segini Batasan Nilai Saldo Rekening Uang Nasabah yang Dilaporkan Bank ke DJP
Ternyata ada limit tertentu tentang batasa saldo rekening nasabah yang nantinya harus dilaporkan pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu 8 November 2023, disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.
"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank.
Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.
"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya.
Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP.
Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kisah Bocah 12 Tahun Penjual Kue di Cengkareng yang Belum Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Sertifikat Rumah Lunas Belum Terima, Warga Punsae Diminta Tebus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Siswa SMP di Boyolali Bolos Sekolah Gara-Gara Seragam Rp 841 Ribu, Kisah Pilu 2025 |
![]() |
---|
Ibu Pergi, 5 Anak Terlantar di Gresik Bertahan Hidup Jual Barang Rumah |
![]() |
---|
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.