Berita Viral
Aturan Baru! Segini Batasan Nilai Saldo Rekening Uang Nasabah yang Dilaporkan Bank ke DJP
Ternyata ada limit tertentu tentang batasa saldo rekening nasabah yang nantinya harus dilaporkan pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu 8 November 2023, disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.
"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank.
Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.
"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya.
Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP.
Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.