Berita Viral

Aturan Baru! Segini Batasan Nilai Saldo Rekening Uang Nasabah yang Dilaporkan Bank ke DJP

Ternyata ada limit tertentu tentang batasa saldo rekening nasabah yang nantinya harus dilaporkan pihak bank kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang. Aturan Baru! Segini Batasan Nilai Saldo Rekening Uang Nasabah yang Dilaporkan Bank ke DJP. 

Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu 8 November 2023, disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.

"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank.

Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.

"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya.

Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP.

Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved