Lokal Memilih

KPU Mempawah Gelar Rakor Pembentukan KPPS Pemilu 2024 Bersama PPK dan PPS

"Pengumuman pendaftaran dimulai 11-15 Desember 2023. Pendaftarannya sudah dimulai sejak 11 Desember hingga 20 Desember, dan dilanjutkan penelitian adm

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Ketua KPU Mempawah Agoes Susanto ketika diwawancarai seusai pelaksanaan Rakor yang dilaksanakan KPU bersama PPK dan PPS dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, di Wisata Nusantara Mempawah, Kamis 7 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Nusantara, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 7 Desember 2023.

Dalam Rakor tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU Mempawah Agoes Susanto bersama tiga anggotanya yakni Rasidi, Mursalin, dan Munawaroh. Serta Sekretaris KPU beserta Staf.

Ketua KPU Mempawah Agoes Susanto mengatakan, pembentukan KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023.

"Pengumuman pendaftaran dimulai 11-15 Desember 2023. Pendaftarannya sudah dimulai sejak 11 Desember hingga 20 Desember, dan dilanjutkan penelitian administrasi sampai 22 Desember 2023," ujar Agoes.

KPU Sintang Butuh 10.563 Anggota KPPS, Syarat Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

Setalah itu lanjut Agoes, pelaksanaan dilanjutkan dengan pengumuman penelitian administrasi dilaksanakan pada 23-25 Desember 2023.

"Tanggapan dan masukan masyarakat masyarakat dimulai lada 23-28 Desember 2023. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember 2023. Selanjutnya untuk penetapan pada 24 Januari 2024, dilanjutkan Pelantikan dan masa kerja pada 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024," jelas Agoes.

Agoes menjelaskan setidaknya diperlukan 8.046 orang untuk menjadi anggota KPPS.

"Anggota KPPS yang kita perlukan ialah sebanyak 8.046 orang untuk mengisi 894 TPS se Kabupaten Mempawah. Jadi setiap TPS itu jumlahnya 9 orang, terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 petugas Ketertiban," jelas Agoes.

Agoes menjelaskan, syarat umum untuk menjadi anggota KPPS ialah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Syarat lainnya seperti biasa fotocopy ijazah terakhir minimal SLTA, disertai surat kesehatan, dan ada juga surat pernyataan yang harus para calon KPPS isi. Untuk jenjang pendidikan misalnya sampai waktu yang ditetapkan masih ada kekurangan anggota KPPS, maka yang ijazah yang tidak SLTA pun bisa yang penting bisa membaca, menulis dan menghitung," jelas Agoes. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved