BPBD Jelaskan Soal Potensi Banjir di Kalbar, Ketapang Terparah

Dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah menetapkan Status Tanggap Darurat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tampak tim BPBD bersama warga mengukur kedalaman air disekitar wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang terjadi banjir pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat Daniel mengatakan, berdasarkan laporan yang terima, beberapa wilayah Kabupaten terdampak bencana banjir, antara lain Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu, Landak dan Kubu Raya.

"Dari kabupaten tersebut yang terparah saat ini Kabupaten Ketapang, karena di sana terdapat 20ribuan warga yang terdampak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai Selasa, 5 Desember 2023. 

Dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah menetapkan Status Tanggap Darurat.

"Status ini menjadi penting dalam mengoptimalkan bantuan-bantuan yang di distribusikan kepada para korban, dengan adanya status tanggap darurat ini juga tidak hanya pemerintah tetapi juga mendorong dunia usaha dan kelompok masyarakat untuk sama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana," jelasnya.

Tanggulangi Bencana Banjir, Kodim 1201/Mph Bersama Instansi Lintas Sektor Bersih-bersih Lingkungan

Potensi Hujan di Mempawah Cukup Tinggi Awal Desember Ini, BPDB: Waspada Potensi Banjir!

Sebelumnya, Bupati Ketapang, Martin Rantan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 853/BPBD-B/2023.

Martin Rantan dalam surat keputusannya menyatakan, Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Ketapang Tahun 2023 pada wilayah Kecamatan Sandai, Kecamatan Sungai Laur, Kecamatan Hulu Sungai, Kecamatan Tumbang Titi, dan Kecamatan Nanga Tayap.

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku selama 14 (empatbelas) hari sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023.

Segala Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 dan dari sumber lainnya yang sah.

Selain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, Bupati Ketapang juga membentuk Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir.

Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo ditetapkan menjadi komandan masa tugas Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Ketapang mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023.

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir sejumlah daerah di Ketapang mengalami banjir.

Diantaranya di sejumlah desa kecamatan Nanga Tayap, Tumbang Titi, Sungai Laur dan Muara Pawan.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved