Berita Viral

Teristimewa! Alasan Karyawan yang Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

Inilah asalan mengapa karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan pajak penghasilan sehingga terlihat lebih istimewa dari daerah lain.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/Nyoman_Nuarta
Ilustrasi Desain final istana negara IKN Baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah asalan mengapa karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan pajak penghasilan sehingga terlihat lebih istimewa dari daerah lain.

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang bersedia tinggal dan bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang disiapkan adalah terkait pembebasan pajak penghasil (PPh) pasal 21.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.

Lalu lintas mobil truk di lokasi proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.

Inilah Daftar Daerah UMK 2024 Terendah di Seluruh Indonesia

Ketentuan "pemanis" itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Berisi tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," kata dia, dalam diskusi virtual, dikutip Senin 4 Desember 2023.

Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima Gaji penuh tanpa potongan PPh.

"Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah," ujarnya.

Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan.

Yon bilang, semua golongan tingkat pendapatan akan mendapatkan insentif tersebut.

"Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah," katanya.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai insentif PPh 21 akan dievaluasi secara berkala.

Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hanya Naik 3 Persen, Zulkarnaen Jais Minta Pemkab Sintang Kaji Ulang Kenaikan UMK 2024

Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi.

Yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved