Rakor Pembentukan KPPS, KPU Singkawang Berharap PPK dan PPS Pahami Regulasi

Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Proses Rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang di Hotel Mahkota Singkawang, Senin 4 Desember 2023. 

Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023.

Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023.

"Penetapan pada 24 Januari 2024, Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024," paparnya.

Selanjutnya, dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen.

Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email.

"Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada," katanya.

Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya.

"Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS," harap Ghazali. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved