Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Anggota DPR RI Sukur Nababan, Punya Sederet Mobil yang Total Nilainya Miliaran

Tak hanya itu, Sukur Nababan bahkan menjadi Anggota Kehormatan GP Ansor Bekasi....

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Anggota DPR RI Sukur Nababan. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sukur Nababan dalam artikel ini.

Pria kelahiran 14 Oktober 1968 ini merupakan politisi PDI Perjuangan.

Ia merupakan Anggota DPR RI tiga periode yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VI.

Dapil Jabar VI meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok.

Sebelum menjadi Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Sukur Nababan merupakan Direktur disejumlah Perusahaan.

Ia tercatat aktif diorganisasi Pemuda Katolik hingga Wali Gereja Indonesia.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Segini Jumlahnya

Tak hanya itu, Sukur Nababan bahkan menjadi Anggota Kehormatan GP Ansor Bekasi.

Berstatus sebagai pejabat publik, Sukur Nababan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 4 Desember 2023, Sukur Nababan telah melaporkan Data Harta Kekayaan Terbaru miliknya.

LHKPN itu disampaikannnya pada 24 Juli 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 75,9 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved