UMK Sintang 2024
Naik 3 Persen, UMK Sintang 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2.854.277
Berdasarkan kesepakatan, setelah melalui pelbagai pertimbangan, besaran UMK pada tahun 2024 naik sebesar 3 persen.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Pengupah, Apindo dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang, telah melakukan pleno pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Berdasarkan kesepakatan, setelah melalui pelbagai pertimbangan, besaran UMK pada tahun 2024 naik sebesar 3 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16.
Dengan penyesuaian yang baru, UMK Sintang 2024 naik 3 persen menjadi Rp 2.854.277 atau naik sekitar Rp 83.241.90 sen.
"Dewan upah dan pemerintah menyepakati di sintang UMK 2024 itu naik 3 persen. Kita sudah sepakat ya bersama Apindo dengan Serikat pekerja. Tentu dengan pertimbangan masing masing lah ya. Jadi, nilai rupiahnya 83.241.90 sen. Jadi tahun 2024, relatif cukup besar bahkan di atas UMP. Jadi nilainya 2.854. 277 juta rupiah," kata Subendi, Jumat 24 November 2023.
Menurut Subendi, UMK ini berlaku bagi tenaga kerja yang usia kerjanya 0-1 tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, besarnya diatur salam skala upah berdasarkan masa kerja, kinerja dan kemampuan.
"Itu disesuaikan oleh perusahaan. Dan UMK ini jangan salah persepsi, berlakunya bagi perusahaan yang menengah ke atas. Kalau untuk skala usaha kecil ya ndk diberlakukan UmK. Perusahaan sawit, usaha yang hotel, memiliki managemen dan teknologi tinggi sesuai ketentuan, itu wajib membayar upah sesuai UMK," jelas Subendi.
• Pemda Kapuas Hulu Segera Tetapkan UMK 2024
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.