Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 KPU Agendakan 5 Tahapan Debat Capres Dengan Format Berbeda Dari Sebelumnya

Disebutkan bahwa ada lima kali atau lima tahap debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Inilah jadwal dan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 mendatang yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal pelaksanaan debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Disebutkan bahwa ada lima kali atau lima tahap debat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

KPU Sebagai penyelenggara menetapkan debat perdana akan dimulai di Jakarta, 12 Desember 2023.

Selain pelaksanaan debat, KPU juga membuat format debat yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Adapun nantinya Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan Capres-Cawapres dan/atau tim Kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari Kompas.com 

Terkait pelaksanaan debat nantinya Pasangan Capres-Cawapres diperbolehkan mengundang tim Kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat ini.

Tahapan Pemilu 2024 Debat Pilpres Berlangsung Dalam 5 Tahap Mulai 1 Desember 2023, Teknisnya?

Sebagai informasi bahwa Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa kelima debat yang akan diselenggarakan oleh KPU tersebut nantinya akan digelar di Jakarta. 

Disebutkan bahwa rencana menggelar sejumlah debat Capres dan Cawapres di kota lain dibatalkan lantaran alasan keamanan dan sulitnya mobilisasi.

Hal tersebut agar pasangan calon peserta Pilpres 2024 dapat menyiapkan seluruh materi secara matang.

Apalagi saat ini sudah mulai masa Kampanye Pilpres 2024, sehingga seharusnya KPU RI sudah mengeluarkan jadwal debat karena hal tersebut sangat penting bagi ketiga paslon.

Untuk diketahui bersama, masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilpres dan Anggota Legislatif Menurut KPU!

Setelah masa Kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Pada level pemilu presiden 2024 mendatang, ada tiga Capres dan Cawapres yang akan berlaga.

Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran?

Jadwal Pelaksaan Debat Capres-Cawapres 

Berikut ini adalah daftar tanggal lengkap debat Capres dan Cawapres:

- Selasa, 12 Desember 2023

- Jum’at, 22 Desember 2023

 - Minggu, 7 Januari 2024

- Minggu, 14 Januari 2024

- Minggu, 4 Februari 2024

Perbedaan pelaksanaan debat Pilpres dari tahun sebelumnya? 

Adapun perberbedaan pelaksanaan debat Capres-Cawapres tahun 2024 dengan penyelenggaraan sebelumnya yakni kedua paslon akan terlebih dulu menerima daftar pertanyaan yang akan diajukan panelis beberapa hari sebelum hari H.

Hal ini berdasarkan persetujuan kedua tim sukses.

Town hall jadi format Debat

Dikutip dari Kompas.com Format debat town hall sendiri sering digunakan di negara lain.

Format seperti dalam debat Capres Amerika Serikat, di mana peserta debat akan menyampaikan gagasan kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh mereka.

Format ini dinilai cocok, terlebih karena format debat di mana moderator bisa menggali jawaban paslon sulit dilakukan di Indonesia.

Mekanisme Debat Pilpres 2024

Sebagaimana dikutip dari kpu.go.if mengenai debat Capres-Cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan Capres dan Cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat Calon Presiden dan 2 kali untuk debat Calon Wakil Presiden.

Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau Calon Presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.

1. Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

2. Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

3. KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.

Adapun ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat Capres dan Cawapres juga tercantum pada Pasal 51, 52, dan 53.

Jadwal Kampanye Anies Baswedan Pemilu 2024, Ungkap Kesiapan Pasangan AMIN Hadapi Debat Pilpres 2024!

Terkait aturan penyiaran acara debat Pilpres 2024

Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Pasal 52 moderator acara debat Pilpres 2024.

1. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

2. Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.

3. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Pasal 53 peserata dalam acara debat Pilpres 2024.

1. KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.

2. KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved