Dishub Pontianak Gelar FGD Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum

Misalnya dari sistem informasi pendapatan retribusi parkir secara online yang mana titik-titik bisa dipantau oleh Dishub.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Trisna menyerahkan scan barcode untuk pembayaran via qris. Penyerahan kepada koordinator parkir dilakukan pada FGD Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum di Kota Pontianak di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Jalan Alianyang, Kamis 30 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan tahun 2024 pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyusun analisis potensi perparkiran di Kota Pontianak.

"Jika data tersebut sudah siap untuk kedepannya step selanjutnya kita akan mudah dalam pelaksanaannya," ujarnya usai Focus Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum di Kota Pontianak di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Jalan Alianyang, Kamis 30 November 2023.

Teknologi kata Trisna merupakan suatu keniscahyaan, juga sudah Dishub persiapkan. Jika sebelumnya kata Trisna penarifan dilakukan secara konvensional ke depan Dishub segera akan membangun aplikasi.

Misalnya dari sistem informasi pendapatan retribusi parkir secara online yang mana titik-titik bisa dipantau oleh Dishub.

"Berarti kalau ada titik titik yang di luar itu berarti dianggap bukan pembinaan kita. Kita sudah bisa menyusun database berbasis IOS spasial. Itu ke depannya di mana potensinya bisa lebih terbuka, saya inginnya koordinator parkir juga terbuka, tidak mengganggu pendapatan dari mereka tapi hak pemerintah wajib harus setor oleh pengelola tersebut," ujarnya.

Baca juga: WBP Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Ka Lapas Pontianak Akui Ada WBP yang Diperiksa Polda Kalbar

Trisna menegaskan, perparkiran bukan hanya tugas Dishub namun kata Trisna karena melibatkan stakeholder lain termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Semuanya harus berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka intensifikasi dan penataan kembali.

FGD akan terus berlanjut karena banyak sekali masukan dan dari masukan akan dibuat rumusan untuk mengatur regulasi.

"Salah satunya kita dalam waktu dekat akan merevisi Perwa 79 2009 tentang pengelolaan perparkiran. Misalnya kata dia mana yang masuk ke dalam retribusi atau pajak, amanat PP 35 juga kita diskusikan Bagaimana retribusi itu masuk secara bruto, ini yang masih kita siapkan perangkatnya," ujarnya.

Focus Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum melibatkan seluruh stakeholder mulai dari koordinator parkir, bhabinkamtibmas, BKD Kota Pontianak, Inspektorat serta perwakilan provinsi Kalbar.

Termasuk perubahannya bagaimana mekanisme pemasukannya dalam kode rekening, standar biayanya, semuanya kata Trisna harus disiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya.

"Supaya ke depan perda terbaru tentang hubungan keuangan pemerintah siap semua. Dan waktu dekat provinsi juga akan berkoordinasi dengan Dishub yang ada di Kalbar diskusikan untuk mendiskusikan pengelolaan parkir dengan amanat PP 35," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved