Berita Viral
Sepakat! Biaya Naik Haji 2024 Ditetapkan Rp 56 Juta, Cek Rinciannya Disini
Keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI sepakat untuk biaya naik Haji 2024 yang harus dibayar jemaah sebesar RP 56 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI sepakat untuk biaya naik Haji 2024 yang harus dibayar jemaah sebesar RP 56 juta.
Adapun biaya haji untuk tahun 2024 telah disetujui oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sejumlah Rp93,4 juta.
Biaya haji tersebut disepakati dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Yaqut menyatakan bahwa biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat per jemaah.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286.
Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
• Resmi Libur Long Weekend 5 Hari di Bulan Desember 2023, Cek Tanggalnya Disini
Diketahui, biaya haji 2024 mengalami kenaikan daripada biaya haji tahun 2023 lalu.
Lantas berapa kenaikannya? Berikut rincian pertandingan biaya haji 2024 dengan 2023.
Biaya Haji 2023
Berikut rincian biaya haji tahun 2023 mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.
Sementara untuk Bipih yang telah ditetapkan tersebut meliputi:
- Biaya penerbangan atau embarkasi: Rp32,743 juta
- Akomodasi Madinah: Rp5,6 juta
- Akomodasi Mekkah: Rp18,77 juta
- Living cost: Rp4,08 juta
- Visa: Rp1,22 juta
- Paket layanan Masyair: Rp5,54 juta.
Penetapan BPIH 2023 berdasarkan pertimbangan dari nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.
Rincian biaya haji 2024 yang saat ini tengah diusulkan yakni sebagai berikut:
VIRAL Kasus iPhone 17 Bermasalah Ramai Dikeluhkan Pengguna, Penyebab hingga Solusi Apple |
![]() |
---|
RESMI Aturan Impor BBM Kembali Dibuka, Hibah Sisa Kuota Pertamina Ditengah Oase SPBU Swasta |
![]() |
---|
DAFTAR 100 Sekolah Rakyat Dapat Anggaran Rp 788,8 Miliar dari Kemenkeu Lengkap Rincian Bantuan |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
NOMINAL Uang Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik PLN Dilahan Milik Warga Lengkap Aturan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.