Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 13.91 Gram

"Jika diasumsikan 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang, maka kurang lebih 64 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho (ketiga dari kiri) saat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 13.91 gram di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, Rabu 29 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polres Bengkayang musnahkan barang bukti Narkoba seberat 13.91 gram.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, Rabu 29 November 2023.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jatim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang, Perwakilan Advokat Bengkayang, dan Pju Polres Bengkayang.

AKBP Teguh Nugroho mengatakan tujuan pemusnahan ialah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas terkait keseriusan Polres Bengkayang dalam memberantas narkoba.

“Melalui peran media Polres Bengkayang akan memberikan informasi secara transparansi terkait penegakkan hukum tindak pidana narkoba yang tangani,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 29 November 2023.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pria

Ia menuturkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penyerahan dari TNI yaitu Satgas Pamtas Yon Armed 16/Tumbak Kaputing.

Kemudian di proses oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang.

"Artinya ini salah satu bukti terjalinnya sinergitas TNI-Polri dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang," tuturnya.

Untuk diketahui, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yon Armed 16/Tumbak Kaputing di jalan setapak di Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Personel TNI, tersangka GC dan MF kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 16,01 gram.

Kemudian GC (25) dan MF (22) yang merupakan WNA dari Malaysia beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut.

Dari 16,01 gram narkoba jenis sabu yang diamankan, kemudian disisihkan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara dan disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium BPOM Pontianak.

Adapun sisa sabu seberat 13,91 gram kemudian dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai sampai hancur.

"Selanjutnya dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir," ungkapnya.

Terakhir Kapolres menyampaikan dengan pengungkapan kasus tersebut, setidaknya telah menyelamatkan puluhan jiwa yang dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved