Info Stimulus

Informasi Bantuan Sosial KIS PBI JK, Cair Tanggal Berapa dan Berupa Apa Tahun 2024?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial berkomitmen memberikan bantuan iuran kepada masyarakat kurang mampu. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI Lengkap dengan aturan pencairannya kepada penerima manfaat bantuan iuran disetiap bulan ditahun 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial KIS PBI JK.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial berkomitmen memberikan bantuan iuran kepada masyarakat kurang mampu. 

Diketahui bahwa 2024 mendatang program bantuan iuran ini akan terus berlanjut. 

Sasarannya adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan masuk ke DTKS Kemensos. 

Selain menerima bantuan iuran, KPM juga sebagai penerima Bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT

Lantas, Bagaimana dengan tahun 2024? 

Lewat artikel ini, Kami membimbing anda mendapatkan bantuan sosial atau Bansos KIS PBI JK, yang masih banyak bertanya-tanya cair tanggal berapa dan berupa apa.

Di situs cekbansos.kemensos.go.id, tidak ada keterangan lebih detail soal Bansos KIS PBI JK.

Hanya ada tulisan status dan periode pencairan saja tiap sebulan sekali.

Tak heran banyak masyarakat yang bertanya-tanya Bansos PBI JK kapan cair karena tidak ada detail pencairannya seperti apa.

Gratis Iuran BPJS Kesehatan? Cek Penerima Bansos PBI JK 2023 Lewat Website Kemensos atau WhatsApp!

Nah sebelum membahas soal pencairan KIS PBI JK, ada baiknya Anda memahami lebih dulu apa itu KIS PBI JK, bantuannya berupa apa sih sebenarnya.

Jadi, KIS PBI JK adalah Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat.

Bantuan sosial ini berupa fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Para penerima KIS PBI JK tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN dan APBD.

Berdasarkan aturan, penerima PBI JK akan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Namun ini bukan persoalan karena sebentar lagi kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus.

Dinukil dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, tidak ada perbedaan layanan antara penerima KIS PBI JK dengan peserta BPJS Kesehatan yang membayar mandiri.

"Setiap pasien JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Ini tercantum di kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes dan dijamin oleh peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2021," ujar Ghufron.

Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI Tahun 2024, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan!

Meski demikian perlu diingat, tidak semua masyarakat miskin bisa mendapatkan Bansos KIS PBI JK. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

1. WNI yang sah

2. Memiliki NIK terdaftar di Data Kependudukan Kemendagri

3. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin

Pada poin 3, terdaftar di DTKS memang menjadi syarat utama agar menjadi penerima Bansos, tidak hanya Bansos KIS PBI JK saja tapi bantuan sosial dari pemerintah lainnya.

Lantas, Bansos KIS PBI JK kapan cair?

Jadi Bansos ini tidak bisa dicairkan berupa uang melainkan hanya mendapatkan layanan fasilitas kesehatan gratis.

Pemerintah membayar iuran PBI JK sebesar Rp 42 ribu per orang setiap bulannya.

Dana iuran tersebut telah dikirimkan langsung ke rekening BPJS Kesehatan.

Sementara BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem subsidi silang, yakni peserta sehat membiayai pengobatan peserta yang sakit.

Jadi walaupun Anda tidak pernah sakit dan tidak pernah menggunakan layanan fasilitas BPJS Kesehatan, Bansos KIS PBI JK tetap tidak bisa dicairkan.

Pastikan Anda memanfaatkan Bansos ini dengan menggunakan fasilitas kesehatan.

Tidak harus menunggu sakit, Anda bisa periksa kesehatan, membuat kacamata, scalling gigi dan sebagainya.

Jadi demikian cara mendapatkan bantuan sosial KIS PBI JK tahun 2024, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved