Lokal Memilih

Menjelang Masa Kampanye, KPU Sanggau Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan yang Berlaku

Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto mengimbau kepada semua peserta pemilu tahun 2024 mematuhi aturan yang berlaku tentang kegiatan kampanye.

Untuk diketahui masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Agar kondusifitas wilayah Kabupaten Sanggau dapat terjaga dengan baik, serta setiap partai politik (Parpol) maupun tim kampanye presiden dan wapres dapat melaksanakan kampanye dengan baik,"katanya, Senin 27 November 2023.

Sumarto juga menjelaskan terkait bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 33 menyebutkan yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

Kemudian, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Baca juga: Atlet NPCI Sanggau Dima Zulfa Raih Medali Emas Pertama di Ajang Peparprov 2023

Tempat umum sebagaimana di maksud pada ayat 2 huruf a, b, c dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Selanjutnya terkait alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

Terkait kampanye melalui media sosial, peserta pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf e. Akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, desain dan materi pada media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Desain dan materi pada media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 13 dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan, suara dan atau gambar.

Gabungan antara tulisan, suara dan atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved