Menagih Komitmen Kepala Daerah Dalam Perlindungan Pekerja Rentan

Bahkan Ketika peserta mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Dok/Tribun Pontianak
Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan risiko meninggal, belum lama ini. Pemerintah daerah di Kalbar terus menggalakkan perlindungan terhadap pekerja rentan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pekerja Rentan berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, oleh karena risiko saat memenuhi mata pencaharian sangat mungkin terjadi.

Yang dimaksud Pekerja Rentan adalah mereka yang mengusahakan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) pada sektor informal. Penghasilan mereka cenderung tidak menentu.

Mereka belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai prioritas. Contohnya ada nelayan, petani, marbot, guru ngaji, buruh bangunan dan lainnya.

Era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan  Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serius memperhatikan ini dengan sebelumnya melakukan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan pada 27 Oktober 2022 silam.

Pemeritah daerah pun diminta merespons hal ini.  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki 14 kabupaten/kota. Elok, Kepala Daerah di beberapa kabupaten kota menujukkan komitmennya.

Baca juga: Pemkab Landak Bantu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 540 Orang Pekerja Rentan

Seorang guru ngaji asal Kubu Raya, Nursita (42) mengaku bersyukur setelah mengetahui dirinya di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena penghasilan yang diterima tak menentu sehingga bukan prioritas utama jika diminta untuk mendaftar sendiri.

“Saya mengajar ngaji sudah lebih dari lima tahun. Tidak hanya mengajar ngaji di Kawasan Pal 9 Kubu Raya dekat rumah, bahkan sampai ke Punggur. Sekarang jadi merasa lebih terlindungi, karena kita tidak tahu risiko di jalan saat akan pergi ke sana,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.469 pekerja rentan dan sosial keagamaan. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan pekerja rentan ini tidak bisa diabaikan begitu saja, karena banyak diantara mereka berada pada posisi yang sangat rentan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Pekerja rentan ini jarang mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, kita memberikan apresasi kepada mereka yang telah berkontribusi sangat besar," kata Muda pada 15 November 2023 lalu.

Dia mengakui pernah menyaksikan ahli waris yang menerima santunan hingga Rp 90 juta. Mereka terharu dan terbantu. “Artinya ini sangat membantu. Pemerintah punya tanggung jawab memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan,” ungkap Muda Mahendrawan.

Bupati Mempawah, Erlina, sudah melakukan perlindungan terhadap 6.000 pekerja rentan desa di seluruh Kabupaten Mempawah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.  Bahkan Pemda mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan juga untuk relawan pemadam kebakaran.

Baca juga: Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT?

“Program perlindungan kepada pekerja rentan desa dan petugas RT serta RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah hadir agar masyarakat mendapat jaminan sosial terhadap resiko saat melakukan pekerjaan,” ujarnya pada 2 September 2023 lalu.

Beralih ke Kabupaten Landak, di sana Pemerintah Kabupaten Landak telah mengeluarkan kebijakan yakni  Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.

Pj Bupati Landak Samuel mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat rentan ketika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia.

“Jadi sudah ada santunan atau jaminan untuk pengobatan sampai sembuh serta membantu menjamin keberlangsungan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan jika meninggal dunia seperti biaya hidup hingga beasiswa pendidikan dari pendidikan sekolah dasar hingga masuk Perguruan Tinggi,” ungkap Samuel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved