Berita Viral

Resmi Naik, Iuran BPJS Terbaru Berdasakan Nominal UMP 2024 Cek Disini

Resmi naik, cek besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru berdasarkan nominal UMP 2024 yang dinaikkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Resmi Naik, Iuran BPJS Terbaru Berdasakan Nominal UMP 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, cek besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru berdasarkan nominal UMP 2024 yang dinaikkan pemerintah.

Pemerintah dipastikan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dan telah diumumkan pada 21 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja sehingga jika UMP naik, maka iurannya juga akan bertambah.

"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji.

Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya mengutip Kompas.com, Jumat 24 November 2023.

UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Inilah Perbandingan UMK Sekadau 2023 dan 2024

Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi.

Pasalnya, setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda.

"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi). Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," tegasnya.

Adapun penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sedangan untuk persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.

Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain.

Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum.

Yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Aturan Baru UMP 2024, Syarat Masa Kerja Terbaru hingga Nominal Kenaikan Gaji Pekerja

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama.

Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih.

Wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved