UMK Kapuas Hulu 2024

UMK Kapuas Hulu 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2.746.009

Kenaikan UMK Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024, hanya sebesar Rp84.167,44, dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.661.842,00.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
UMK Kapuas Hulu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Kapuas Hulu, untuk pada tahun 2024 sebesar Rp2.746.009,44.

Kenaikan UMK Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024, hanya sebesar Rp84.167,44, dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.661.842,00.

Sedangkan UMP Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 mencapai Rp2.702.616.

Jika dibandingkan UMK Kapuas Hulu tahun 2023 dan UMK tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp131.623,60, dan dimana UMK tahun 2022 mencapai Rp2.486.796,40.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu, Elisabet Roslin, menyampaikan bahwa, UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.

"Selain itu juga bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 7 Desember 2023. 

Roslin juga mengingatkan kepada perusahaan, yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, agar tidak mengurangi atau menurunkan upah.

"Pastinya upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Resmi! UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Cek Perbandingan UMK Kapuas Hulu 2023 dan 2024

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved