Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Simak Cara dan Persayaratan Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024!

Namun masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos di hari tersebut.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Simak cara dan syarat jika pemilih akan melakukan pindah TPS di Pemilu 2024 pada artikel ini. 

Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain; 

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Dilansir laman resmi KPU, berikut alasan-alasan dan kondisi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS dari alamat KTP ke KTP tempat tujuan: 

* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan Suara.

*Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

*Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

*Menjalani rehabilitasi narkoba.

*Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

*Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

*Pindah domisili.

*Tertimpa bencana alam.

*Bekerja di luar domisilinya.

*Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.

Itulah tadi mengenai syarat dan cara pindah TPS di Pemilu 2024

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved