Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!

Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 - Simak aturan tentang Kampanye Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu termasuk siapa saja yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam Kampanye. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ada beberapa pihak yang dilarang ikut dalam pelaksanakan Kampanye.

Adapun pejabat negara yang menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden maupun yang menjadi tim Kampanye bisa mengajukan cuti saat masa Kampanye.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan cuti saat masa Kampanye Dalam Pasal 62 disebutkan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Pasal 2 poin 2 PKPU 15/2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu yakni pejabat negara yang berstatus sebagai anggota Partai Politik atau bukan anggota Partai Politik dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu juga harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Caleg Dapil 7 yang Akan Memperebutkan 11 Kursi DPRD Kalbar Jumlahnya 157 Orang, Berikut Daftarnya!

Berikut Daftar beberapa pihak yang dilarang Ikut Kampanye

1. Ketua Mahkamah Agung

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung

3. Ketua Muda Mahkamah Agung

4. Hakim Agung

5. Hakim pada semua badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung

6. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Agung

7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

8. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

9. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

10. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur bank Indonesia

11. Direksi, Komisiaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD

12. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Umumnya.

13. Penjabat Negara bukan anggota Partai Politik

14. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia

15. Kepala Desa

16. Perangkat Desa

17. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

18 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Demikian pihak-pihak yang dilarang ikut pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved