Lokal Memilih

Tim Gabungan di Pontianak Turunkan Baliho Kampanye

Saat berada di salah satu lokasi, tepatnya di Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, tampak baliho bergambarkan Jokowi-Ganjar juga diturunkan pada proses

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Tampak tim gabungan melakukan penertiban dengan menggunakan sebuah kendaraan dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak, di sekitar Jalan Rahadi Usman Kota Pontianak, Senin 20 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah baliho peserta Pemilu 2024 dilakukan penertiban dibeberapa titik lokasi di Kota Pontianak, Senin 20 November 2023.

Adapun penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan KPU Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Satpol PP, Dishub Kota Pontianak, TNI dan Polri.

Saat berada di salah satu lokasi, tepatnya di Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, tampak baliho bergambarkan Jokowi-Ganjar juga diturunkan pada proses penertiban tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menjelaskan penertiban ini dilakukan lantaran peserta Pemilu 2024 telah melanggar aturan administrasi kampanye dan jelaskan sangsi terberatnya.

Bawaslu Sambas Imbau Parpol Tertib Pasang APK

"Ini soal administrasi, jadi sangsi terberatnya ya ditertibkan," katanya.

Adapun diketahui dalam tahapan sekarang ini, peserta tidak diperkenankan menunjukan citra dirinya atau mengajak pemilih untuk memilih dengan menyampaikan visi dan misi serta programnya.

Kemudian tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan hal tersebut harus menjadi atensi bersama semua pihak agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini mesti menjadi atensi kita bersama dengan melaksanakan tahapan pemilu secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved