Lokal Memilih

Bawaslu Sambas Imbau Parpol Tertib Pasang APK

"Surat imbauan juga Bawaslu Sambas berikan kepada Bupati Sambas agar mendisposisikan kepada Satpol PP dalam penertiban APK atau APS yang melanggar Per

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak/Imam Maksum
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti mengungkapkan pihaknya telah menyurati partai politik terkait imbauan ketertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu 19 November 2023.

"Untuk Bawaslu Kabupaten Sambas terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) sudah menyurati parpol sebanyak 3 kali dengan memberikan surat imbauan," ucap Yesi, Minggu 19 November 2023.

Surat imbauan juga dilayangkan Bawaslu Sambas kepada Bupati Sambas untuk mendisposisikan kepada Satpol PP berkaitan penertiban APK atau APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum)

"Surat imbauan juga Bawaslu Sambas berikan kepada Bupati Sambas agar mendisposisikan kepada Satpol PP dalam penertiban APK atau APS yang melanggar Perda Tibum," ucapnya.

Polres Mempawah Gencarkan Patroli 3 Pilar, Pastikan Kamtibmas Aman Jelang Pemilu 2024

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol terkait hal tersebut," sambungnya.

Kendati demikian, imbuh Yesi, pihak yang berkaitan tersebut masih menunggu SK Bupati dan SK KPU terkait lokasi pemasangan, jumlah APK, dan materi dalam APK serta ukurannya.

Lebih lanjut, kata Yesi, Bawaslu Sambas sendiri sedang menginventarisir jumlah baliho-baliho yang telah ditertibkan maupun dicegah melalui panwascam.

"Jumlah pastinya yang sudah ditertibkan atau sudah dicegah oleh panwaslu kecamatan sedang kami lakukan penginventarisan dari masing-masing kecamatan," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved