Berita Viral

Syarat dan Aturan Baru Bikin Pelat Kendaraan di Samsat Seluruh Indonesia Lengkap Rincian Biaya

Simak syarat membuat pelat kendaraan di aturan terbaru di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan rincian biaya pembuatan pelat baru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pelat kendaraan yang baru berwarna putih. 

- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)

- NPWP

- Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)

- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan

3. STNK

4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat

5. Tanda bukti pembayaran.

Biaya pembuatan pelat nomor baru

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.

Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya, Senin 13 November 2023.

Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.

Aturan Baru Beli BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia, Kendaraan Ganti Pelat Wajib Baca

Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:

- Kendaraan roda dua: Rp 60.000

- Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved