Berita Viral
Syarat dan Aturan Baru Bikin Pelat Kendaraan di Samsat Seluruh Indonesia Lengkap Rincian Biaya
Simak syarat membuat pelat kendaraan di aturan terbaru di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan rincian biaya pembuatan pelat baru.
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- NPWP
- Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.
Biaya pembuatan pelat nomor baru
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.
Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya, Senin 13 November 2023.
Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
• Aturan Baru Beli BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia, Kendaraan Ganti Pelat Wajib Baca
Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:
- Kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
VIRAL Aturan Ojek Online Dilarang Beli BBM Pertalite di SPBU hingga ESDM Buka Suara |
![]() |
---|
Resmi Berubah Pasal Korupsi Terbaru Oktober 2025 Kini Sasar Pejabat BUMN Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.